KARAWANG - Kabar baik bagi warga Karawang yang ingin melakukan pembayaran pajak atau mendapatkan layanan pajak daerah, terutama Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di tengah libur atau tanggal merah. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap akan membuka layanan pada tanggal 28 dan 30 September 2023. Kami menantikan kedatangan Anda!
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang No 971/2821/Pajak, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui:
1. Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB: Layanan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB akan tetap tersedia pada tanggal 28 dan 30 September 2023, dimulai dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Ini adalah kesempatan bagi warga Karawang untuk melakukan pembayaran pajak atau mendapatkan layanan yang dibutuhkan, bahkan di tengah hari libur.
2. Input Berkas Permohonan BPHTB: Proses input berkas permohonan BPHTB melalui aplikasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT) akan tetap berjalan seperti biasa. Ini memudahkan warga Karawang yang memerlukan layanan terkait BPHTB.
3. Channel Pembayaran: Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dapat dilakukan di Bank BJB Karawang atau melalui channel pembayaran lainnya. Kemudahan ini memungkinkan warga untuk memilih metode pembayaran yang paling nyaman bagi mereka.
Kantor Bapenda Kabupaten Karawang mengambil langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk saat tanggal merah atau hari libur. Semua warga Karawang diundang untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menjalankan kewajiban pajak mereka dengan lancar.
Teruslah mendukung pembangunan Karawang melalui ketaatan dalam membayar pajak. Kami selalu siap melayani Anda dengan senang hati!