KOTA BEKASI – Dianggap terlibat politik praktis Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi resmi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (9/10/2023).
Laporan tersebut dilakukan oleh aliansi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Kota Bekasi. Mereka menyerahkan laporan pengaduan tindaklanjut dari aksi sebelumnya di depan gedung BKPSDM.
Mereka menilai BKPSDM tidak tegas dalam mengambil tindakan. Indikasi dugaan tersebut terlihat bahwasannya terdapat beberapa oknum ASN di Kota Bekasi terlibat dalam kegiatan politik praktis yang melanggar aturan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Korlap Aksi Bahry, mengatakan kegiatan ASN didalam vidio yang telah tersebar luas tersebut dapat mencederai nama baik dari pemeritahan Kota Bekasi dan laporan itu aksi lanjutan dengan cara memberikan laporan pengaduan dan juga bukti dalam bentuk vidio.
BACA JUGA:Tiga Jenis Burung Langka Ini Ditemukan di Sanggabuana Karawang
“Kami memberikan laporan dan bukti vidio ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan tindaklanjut daripada tersebar nya vidio oknum beberapa ASN Kota Bekasi yang terindikasi masuk dalam kegiatan politik praktis,"tegas dia.
Pasalnya hal ini dilarang karena telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN tersebut harus bersikap netral.