KARAWANG- Pemkab Karawang tetapkan pemotongan gaji dan atau tunjangan aparatur sipil negara (ASN) untuk dialokasikan sebagai zakat daerah.
Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri, mengatakan pemotongan tersebut diatur melalui peraturan bupati (Perbup). "Ketentuan pemotongan gaji atau tunjangan ASN ini diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ASN Karawang," kata Acep.
Acep mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan mengenaik ketentuan zakat, infak dan sedekah para ASN di lingkungan Pemkab Karawang.
Menurut Acep, pemotongan itu diterapkan untuk menggali potensi zakat, infak dan sedekah dari ASN, pegawai RSUD, pegawai RSKP Karawang, juga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang sebesar 2,5 persen.
"Jadi, setiap ASN, pegawai RSUD Karawang serta pegawai Rumah Sakit Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan Perbup itu, diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen," katanya.
Selanjutnya, zakat, infak dan sedekah para ASN diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang untuk dikelola.
Teknisnya, kata Acep, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak bank, dalam hal ini bank BJB dengan tembusan Pemkab Karawang.
Dalam surat itu disebutkan kalau pihak bank dipersilakan memotong 2,5 persen gaji atau tunjangan para pegawai yang termaksud secara otomatis untuk zakat.
“Adapun yang keberatan, nanti bisa melaporkan ke pihak bjb dan akan dikembalikan 2,5 persenya itu,” kata dia. (gma)