Pemuda di Cilamaya Kulon Gelapkan Miliaran Rupiah untuk Nyawer Biduan

Selasa 17-10-2023,13:34 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANG -  Satreskrim Polres Karawang menangkap pemuda HS (21) warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon terkait dugaan kasus investasi dan arisan bodong. Dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Polisi menangkap HS pada Senin (16/10/2023) di sebuah kontrakan di Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

"Tersangka HS ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu dugaan investasi dan arisan bodong," KBO Reskrim Polres Karawang, Ipda Budiharjo, pada Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA : Pengen Pergi Umroh, Dinar Candy Kurangi Jadwal Manggung

Budiharjo mengatakan, tersangka HS merupakan sebagai penyelenggara dugaan investasi dan arisan bodong. Saat ini masih dalan penyelidikan lebih lanjut dan menyelusuri serta mendata aset-aset tersangka sebagai barang bukti.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan foya-foya ditempat hiburan serta menyawer penyanyi dangdut. Saat ini kami mendapat LP ada enam korban dan pasti bertambah dengan kerugian mencapai miliaran juta rupiah," jelasnya.

Menurut Budiharjo, modus operandinya, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi, kemudian merekrut downline untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul baru kemudian diserahkan kepada tersangka HS.

BACA JUGA : Heboh! Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Anggota Polri

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati investasi uang dan tidak mudah percaya dengan keuntungan tinggi," pungkasnya. (*)

Kategori :