MAHASISWI UINRIL (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung) Veni Oktaviana terlibat kasus Kumpul Kebo dengan Dosennya yang bernama Suhardiasyah.
Hubungan Veni Oktaviana dan Suhardiansyah bukan lagi seperti mahasiswa-dosen melainkan sudah seperti pacar.
Pihak kampus UIN Raden Intan Lampung tidak tinggal diam melihat dosen dan mahasiswinya menjalin hubungan terlarang.
Dikabarkan beberapa waktu lalu jika Suhardiansyah dan Veni Oktaviana akan segera dinonaktifkan dari UIN Lampung.
BACA JUGA : Ada yang Rp 5rbu per Orang, Berikut 5 Rekomendasi Wisata di Karawang yang Murah Meriah, Cek Sekarang
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengkonfirmasi benar kabar tersebut bahwa pihak kampus akan mengambil tindakan tegas.
“Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi),” jelasnya, dikutip dari Instagram @baturajatrending pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Diketahui bahwa sanksi tegas ini merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan kampus UIN Lampung.
Adapun rapat tersebut merujuk pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung.
BACA JUGA : Bergenre Horror-Thriller, Ini Link Streaming Killer Book Club (2023) Subtitle Indonesia
Menurut kode etik itu, Veni Oktaviana sudah melakukan perbuatan yang tidak bermoral, melanggar asusila dan melawan ajaran agama Islam.
Oleh karena itulah mahasiswi ini mendapat sanksi tegas kampusnya yaitu akan diberhentikan atau dikeluarkan.
Belum lama ini berdasarkan penelusuran melalui situs PDDikti, mahasiswi atas nama Veni Oktaviana Sari masih berstatus aktif.
Lebih tepatnya status mahasiswa Veni yang tertera di situs ini yaitu belum lulus, bukan dikeluarkan atau DO.