Terungkap! Ternyata Segini Jumlah Setoran ke Mantan Kasat Narkoba Lamsel untuk Loloskan Fredy Pratama

Selasa 24-10-2023,17:30 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

TERLIBAT dalam sindikat narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik Polri..

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menerima setoran dalam kerja samanya dengan jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama. Hal itu untuk meloloskan penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10).

Jaksa Eka Okta menjelaskan terdakwa meminta jatah Rp15 juta per kilogram dari setiap kilogram narkoba yang diselundupkan. Permintaan itu disampaikan melalui pesan singkat kepada orang kepercayaan Fredy Pratama yang masih buron, yaitu BNB.

BACA JUGA : Link Download Gundam Build Divers Semua Episode Disini

Namun, BNB bernegosiasi sehingga disetujui jatah untuk eks Kasat Narkoba itu Rp8 juta per kg yang melintasi Pelabuhan Bakauheni. "Lalu BNB mengarahkan terdakwa berkomunikasi dengan Kif jika ada pengiriman narkotika di Pelabuhan," kata Okta. 

Selama kerja sama itu, terdakwa telah meloloskan delapan kali pengiriman narkoba. Pengawalan dilakukannya dengan mengambil narkoba dari salah satu hotel di Kalianda.

Kemudian membawanya dengan mobil pribadi menuju area parkir kendaraan di pelabuhan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express. Terdakwa juga menemui kurir pembawa narkoba tersebut di area KM 20 Tol Kalianda.

"Sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas di pintu depan Pelabuhan Bakauheni," katanya. 

BACA JUGA : Viral! Bocah Naik Keatas Atap Rumah Gegera Nonton Kartun Ayam

Atas peran tersebut, terdakwa total menerima upah hingga Rp1,220 miliar di luar uang Rp120 juta. Setoran tersebut diterima melalui rekening BCA atas nama Selva.

Atas dakwaan itu, terdakwa Andri Gustami akan menanggapinya lewat pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya pada 30 Oktober 2023. (efr/ihm)

Kategori :