Deni menekankan pentingnya memiliki akun SIINas sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi bidang industri yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"SIINas adalah sebuah mekanisme kerja yang terintegrasi antara unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, dan jaringan komunikasi yang terikat satu sama lain," tambah Deni.
Untuk mendaftarkan akun SIINas, perusahaan dapat melakukan verifikasi melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.
Data yang dapat didaftarkan meliputi informasi tentang industri yang masih dalam tahap pembangunan maupun industri yang sudah dalam tahap produksi, seperti jumlah tenaga kerja, investasi, luas dan lokasi lahan, rencana kapasitas produksi, kebutuhan bahan baku, kebutuhan energi dan air baku, penggunaan mesin dan peralatan produksi, proses produksi, pemasaran, pengelolaan lingkungan, dan peristiwa luar biasa di perusahaan industri.
BACA JUGA:Bikin Haru! Bocah Asal Lhokseumawe Curhat Izin Masuk Pesantren di Makam Ibunya
"Data tersebut kemudian diunggah ke situs web siinas.kemenperin.go.id. Setelah berhasil, laporan verifikasi dan surat keputusan dapat diunduh melalui menu e-Licensing," jelas Deni.
Dalam kerangka SIINas, izin yang diawasi meliputi izin usaha industri (IUI), izin perluasan usaha industri (IPUI), izin usaha kawasan industri (IUKI), dan izin perluasan kawasan industri (IPKI).
Dengan informasi industri yang tersistematisasi, diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor perindustrian Kabupaten Karawang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.