Innalillahi... Belasan Warga di Subang Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan

Selasa 31-10-2023,09:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal yaitu pasal 204 pidana dan atau pasal 146 junto pasal 140 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yum/ihm)

Kategori :