Sepanjang 2021, 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Rabu 20-10-2021,12:00 WIB
Editor : redaksimetro01

SEPANJANG 2021, sedikitnya ada 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Terbanyak ada di Malaysia dengan 188 WNI. Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan hingga Oktober 2021, total ada 206 WNI terancam hukuman mati. “79 di antaranya sudah inkrah,â€ katanya dalam diskusi bertajuk “Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuanâ€, Senin (18/10). Disebutkannya, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang. Selain Malaysia, 5 WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, 4 di Uni Emirat Arab, 3 WNI di Laos, 2 di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura. “Mayoritas kasusnya adalah narkoba,â€ ungkapnya. Selain narkoba, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya. Jika merujuk gender, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan. Sepanjang tahun 2021, paparnya, pemerintah melalui Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan. Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan. “Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis,â€ katanya. Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air. “Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan,â€ katanya. Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati. (bbs/rc/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait