Lakukan KDRT ke Istrinya Sendiri, Seorang Suami di Pesibar Diringkus Polisi

Rabu 22-11-2023,20:05 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

POLISI mengamankan seorang suami yang diduga tega menganiaya istri usai diminta untuk menjenguk ke tiga anaknya yang sedang sakit. 

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial UM (47) warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat sudah diamankan polisi karena melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra diwakili IPDA Kasiyono mengatakan pelaku dibekuk polisi di rumahnya di Pekon Rawas, pada Rabu 22 November 2023, lantaran diduga menjadi pelaku KDRT.

BACA JUGA:KPPI Karawang Targetkan 50 Persen dari Jumlah DCT Perempuan Untuk Dapat Duduki Kursi DPRD

Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku KDRT telah kita amankan dan telah melakukan tindak pidana yang terjadi pada Sabtu,11 November 2023, sekitar pukul 19.00 Wib, " kata Kasiyono.

Dia mengisahkan peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi pelaku untuk memberitahukan bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya perobatan, korbanpun menyuruh untuk menjenguk ketiga anaknya.

BACA JUGA:Jembatan Manggala Diresmikan, Kini Warga Desa Kertarahayu dan Jayasampurna Bisa Melintas

Akan tetapi pelaku langsung emosi dan marah terhadap korban menuduh yang tidak-tidak, pelaku lalu menampar mulut korban sekali, lalu memukul wajah kanan korban sebanyak 3 kali, dan memukul kearah mata kiri, mata kanan dan telinga sebelah kiri.

Pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami mata sebelah kiri lebam dan menghitam sedangkan bola matanya memerah, mata sebelah kanan mengalami lebam, pangkal hidung mengalami luka lebam, telinga kiri mengalami kurang pendengaran, kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka lebam di bahu sebelah kiri, dan sakit di bagian perut sebelah kiri. 

BACA JUGA:Proyek Tol Japek 2 Selatan Dimulai, Debu Hingga Pengendara Berjatuhan Akibat Jalan Utama Becek dengan Tanah

"Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tutur Kasihumas.

Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2024 dan terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta dan pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (nur/ihm/lc)

Kategori :