Sudah Jadi Tersangka, Tetapi Joki CPNS Kejaksaan Tak Ditahan, Kok Bisa?

Jumat 01-12-2023,17:25 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

POLISI telah menetapkan RDS (20), sebagai tersangka joki CPNS kejaksaan. Namun, pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan syarat untuk wajib lapor. Penetapan tersangka itu usai gelar perkara pada 30 November 2023.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan hasil gelar perkara menunjukkan RDS sebagai joki. 

"Tersangka tidak ditahan karena selalu bertindak kooperatif selama penyelidikan dan masih tinggal di Lampung," kata Umi, Jumat, 1 Desember 2023.

Sementara untuk dua terduga pengguna jasa joki masih berstatus saksi. Namun, pihaknya masih mendalami peran keduanya. 

BACA JUGA:2 Desember 2023, BMKG: Prakiraan Cuaca Sabtu Besok di Bekasi

Kedua peserta CPNS yang menggunakan jasa RDS berinisial D, warga Palembang, Sumatera Selatan dan N, warga Lampung Tengah. 

Keduanya pun turut menjalani serangkaian pemeriksaan. "Kedua pengguna jasa joki itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Ditkrimsus Polda Lampung," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa delapan saksi dan dua ahli. Saksi itu terdiri dari terduga joki, orang tua, dua orang pengguna jasanya, serta pihak kejaksaan.

Sementara itu, petugas juga masih memburu lima orang terduga terlibat dalam sindikat itu.

BACA JUGA:Aktor Ozy Syahputra Mengenang Momen Pertemuan Terakhir dengan Kiki Fatmala

Kelima orang itu sudah dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.

Kelima orang itu diduga berperan dalam mengkondisikan pelaku joki untuk mengikuti seleksi. 

Perannya antara lain menyiapkan kebutuhan termasuk pembuatan identitas palsu. Sehingga, pelaku tidak beraksi sendiri. (effr/ihm/lc)

Kategori :