DIDUGA lecehkan Nabi Muhammad SAW, Komika Aula Rakhman asal Lampung di laporkan ke pihak kepolisian.
Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung melaporkan komika Aula Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu, 9 Desember 2023.
Laporan tersebut buntut dari materi stand up comedy yang disampaikan dalam acara Desak Anies dianggap melecehkan Nabi Muhammad Saw.
Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi, mengungkapkan perkataan komika Lampung tersebut kategori ujaran kebencian.
Menurutnya hal tersebut masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Ia mengatakan, dalam materi stand up-nya, Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif.
Mestinya yang bersangkutan bisa bijak dalam menyusun materi sebelum disampaikan.
Terlebih, lanjutnya, materi tersebut disampaikan dalam acara kampanye calon presiden. Maka jangan menjadikan isu-isu SARA menjadi bahan olokan.
BACA JUGA:Gempa Bumi M4.2, Begini Dampak Kerusakan di Bogor dan Sukabumi
"Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan," kata dia usai menyampaikan laporan di SPKT Polda Lampung.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengawal laporan tersebut ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.
Rifki menegaskan, laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik peristiwa tersebut terjadi dalam kegiatan kampanye capres.
"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Capres tertentu," jelasnya.