Berkaca dari Kejadian Erupsi Gunung Marapi
Gunung Marapi dan Gunung Merapi, tidak hanya memiliki nama yang hampir mirip, karakteristik kegunungapiannya pun hampir sama.
Kedua gunung ini, meskipun terletak di dua pulau berbeda: Gunung Marapi di Sumatra Barat, Gunung Merapi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, namun keduanya memiliki aktivitas vulkanik yang aktif.
Gunung Marapi ditetapkan status level II atau ‘Waspada’ sejak 3 Agustus 2011 sedangkan Gunung Merapi naik statusnya pada level III atau ‘Siaga’ sejak 5 November 2020.
Kejadian erupsi freatik secara 'tiba-tiba' di Gunung Marapi pada Minggu (3/12) lalu menewaskan 23 orang pendaki.
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, Gunung Marapi sudah ditetapkan statusnya menjadi level II atau ‘Waspada’ oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dengan rekomendasi bahwa masyarakat, wisatawan maupin pendaki dilarang melakukan aktivitas dalam lingkup 3 kilometer dari kawah puncak.
Petaka yang terjadi di Gunung Marapi ini diharapkan menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi semua pihak, baik pemerintah daerah, taman nasional, pengelola wisata, termasuk masyarakat terutama yang ingin melakukan aktivitas pendakian.
BACA JUGA:Link Nonton Mahoutsukai No Yome Season 2 Part 2 Episode 10 Subtitle Indonesia
Aktivitas vulkanik di pegunungan dapat dipantau oleh teknologi namun tidak ada alat ataupun manusia yang mampu memastikan kapan gunung-gunung api akan erupsi secara pasti.
Kejadian erupsi dan awanpanas guguran Gunung Marapi mengingatkan kita semua akan pentingnya keseriusan dalam upaya mitigasi kebencanaan gunung api yang harus dilakukan oleh semua pihak.
Menilik status gunung api yang dirilis oleh PVMBG per Sabtu (9/12) tercatat 18 gunung berstatus level II Waspada dan tiga gunung berada pada level III Siaga antara lain Gunung Anak Krakatau, Gunung Merapi, dan Gunung Semeru.
BACA JUGA:Nonton Streaming Bikkurimen Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation
Pada gunung-gunung tersebut, _standart operational procedure_ (SOP) kawasan rawan bencana harus diperhatikan.
Segala aktivitas warga dan pendaki pada radius minimal tiga kilometer dari puncak untuk gunung api dengan status Level II harus ditiadakan guna menghindari korban jiwa.