Inovasi Bapenda Karawang, Program PEMUDA PEDANG Untuk Pemutakhiran Data PBB-P2

Minggu 10-12-2023,11:42 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG - Dalam upaya menjalankan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang lebih akuntabel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang terus berinovasi dan berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber daya dan kewenangannya.

 

Sebagai langkah proaktif, Bapenda Kabupaten Karawang menghadirkan serangkaian inovasi dan terobosan baru dalam sektor perpajakan daerah. Salah satu inovasi terbaru adalah program "PEMUDA PEDANG," yang merupakan singkatan dari Pemutakhiran Data dengan Pemanfaatan Peta Bidang Tanah.

 

Program ini diinisiasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah (P2D), Ade Sudrajat, dengan dukungan penuh dari Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah.

 

Asep Aang Rahmatuallah menjelaskan bahwa kondisi data administrasi PBB-P2 yang digunakan saat ini masih merupakan data hasil serah-terima pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat pada akhir tahun 2012. Oleh karena itu, pemutakhiran data PBB-P2 menjadi krusial untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pelayanan perpajakan.

 

"Pemutakhiran data PBB-P2 hanya akan dilaksanakan apabila terdapat pengajuan data baru oleh wajib pajak atau pemilik tanah. Dengan pemutakhiran data, kami berharap dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan PBB-P2," ungkap Asep Aang Rahmatuallah.

 

Dalam upaya meningkatkan sinergi antara berbagai pihak terkait, pada 6 Oktober 2023, Bapenda Karawang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang. Penandatanganan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Karawang.

 

Ade Sudrajat, Kepala Bidang P2D Bapenda Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa program "PEMUDA PEDANG" merupakan strategi inovatif untuk mengatasi permasalahan piutang PBB-P2, terutama yang disebabkan oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tidak diketahui pemiliknya (double anslaag).

 

Tags :
Kategori :

Terkait