BACA JUGA:Link Nonton Spy X Family Season 2 Episode 10 Subtitle Indonesia
"Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran yang bagus sekali buat masyarakat, khususnya si pelaku dan para kelompoknya juga agar tidak ada insiden-insiden yang terjadi.Ingat, tidak ada prioritas.Tidak ada prioritas apalagi Anda tidak masuk di dalam kelompok pengguna yang tersebut pada Undang-Undang Angkutan Jalan (pasal) 134 itu. Jadi, sekali lagi ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat yang melihat viral tadi," kata Jusri kepada awak media, Senin (11/12/2023).
Menurut Jusri, kelompok konvoi komunitas tidak punya hak merekayasa lalu lintas, memotong atau menutup jalan atau bahkan menerobos lampu merah. Yang berhak melakukan rekayasa lalu lintas itu hanya kepolisian.
"Perilaku pengguna jalan yang bersikap arogan, anarkis itu harus dihindari. Ingat walaupun Anda oknum Anda pun tidak punya fasilitas kalau tidak menjadi kriteria dari kelompok tujuh prioritas tadi. Bahkan oknum pemerintah katakan TNI atau Polri nggak punya hak kalau mereka tidak masuk kriteria tujuh kelompok tadi, apalagi masyarakat sipil seperti kejadian itu," tegas Jusri. (dtc/oto/ihm)
BACA JUGA:Nonton Tearmoon Teikoku Monogatari Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation
Adapun tujuh kelompok pengguna jalan prioritas yang dimaksud Jusri sesuai Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.