Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, jajarannya menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan.
Saat ini, sudah tidak ada kebijakan yang berlaku tentang pembatasan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
“Seluruh instansi pemerintah perlu tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai,” ujar Menteri Anas. (ihm)