"Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta," pungkasnya. (jpnn)
Bejat! Kakek Asal Tuba Cabuli Anak Dibawah Umur yang Masih Berusia 7 Tahun
Sabtu 16-12-2023,11:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,19:10 WIB
Satpol PP Karawang Tindak Tegas 3 Pengamen yang Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur
Senin 02-12-2024,10:32 WIB
Sembunyi di Plafon, Pelaku Pencabulan Santri di Cikande Dicokok Polisi
Kamis 24-10-2024,08:00 WIB
Biadab! Pelatih Futsal di Karangbahagia Berkali-kali Lakukan Pencabulan ke Pemain Futsal Wanita Dibawah Umur
Selasa 22-10-2024,11:15 WIB
Pelatih Futsal Cabuli Anak Perempuan 13 Tahun Di Karangsetia, Ancam Sebar Video
Minggu 06-10-2024,15:49 WIB
Polisi Ungkap Bapak dan Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Berulang Kali Cabuli 4 Santriwati
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,16:35 WIB
Nestle Indonesia Diganjar Penghargaan Kemendukbangga atas Upaya Cegah Stunting
Kamis 11-12-2025,14:45 WIB
Warga Poponcol Kepung BPN Karawang, Tuntut Kejelasan Konflik Lahan dengan PT AM
Kamis 11-12-2025,16:40 WIB
BECIS dan DLH Karawang Kolaborasi Wujudkan Zero Waste dan Ruang Terbuka Hijau
Terkini
Kamis 11-12-2025,16:40 WIB
BECIS dan DLH Karawang Kolaborasi Wujudkan Zero Waste dan Ruang Terbuka Hijau
Kamis 11-12-2025,16:35 WIB
Nestle Indonesia Diganjar Penghargaan Kemendukbangga atas Upaya Cegah Stunting
Kamis 11-12-2025,14:45 WIB
Warga Poponcol Kepung BPN Karawang, Tuntut Kejelasan Konflik Lahan dengan PT AM
Rabu 10-12-2025,18:36 WIB
JMSI Dukung Dahlan Iskan Sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025
Rabu 10-12-2025,17:52 WIB