Petani yang Tiba-tiba Ditagih Hutang Rp 4 M Kasusnya Sedang Didalami Polisi

Rabu 17-01-2024,11:06 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus petani bernama Kacung Supriatna (63) yang di tiba-tiba di tagih hutang sebesar Rp 4 Miliar terkini kasusnya tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

"Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi ketika diwawancarai wartawan pada Rabu 17 Januari 2024

Saat ini, Ahmadi bilang penyidik akan melengkapi keterangan-keterangan dan juga tengah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atas laporan yang dibuat oleh Kacung Supriatna dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

"Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Kingdom 5th Season Episode 1 Subtitle Indonesia, Link Nonton Dibawah Sini, Sudah Legal

Selain itu, Ahmadi menyampaikan tidak menutup kemungkinan jika pada proses penyelidikan pihak notaris, lembaga keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berperan dalam pemalsuan identias Kacung Supriatna.

“Nanti kita lihat penyelidikan dahulu, jika ada arahnya kesana (notaris, lembaga keuangan, BPN dan Pemkab Bekasi) pasti akan kita tindaklanjuti. Identitas korban semuanya dipalsukan sehingga dari penyelidikan kita terapkan ada 5 pasal yaitu 263 264 266 273 dan 385 KUHP dengan ancamannya akumulatif dari 4 sampai 8 tahun,”  kata dia.

Terkait pelaku, dari keterangan korban Ahmadi sementara ini baru mengarah pada satu orang terduga pelaku berinisial G yang menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.

"Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

BACA JUGA:Drakor Love Song For Illusion Episode 4 Subtitle Indonesia, Link Streaming Legal Dibawah Sini

Lebih lanjut kata Ahmadi, laporan korban atas dasar dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah milik korban sehingga bisa berada dalam agunan dan tanggungan hutang hingga Rp 4 milyar.

"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP,  dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusing kepalang bingung, tak pernah merasa mengajukan pinjaman hutang di per-Bankan, petani di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi disatroni para penagih hutang atau debt colector untuk melunasi tanggungan hutang sebesar Rp. 4 Milyar.

Kacung Supriatna (63) seorang petani itu mengaku terkejut, lantaran dirinya tidak pernah merasa melakukan pengajuan pinjaman sebesar 4 milyar dimaksud.

Kategori :