Kemudian, Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
Sanggup bekerja penuh waktu, Bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik, calon dan peserta pemilu tertentu dan akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di panitia pemilihan kecamatan dan turut menjaga kerahasiaan saksi dan pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
"Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap bertanggung jawab dan menghadapi kosekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan." jelasnya. (iky)