KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi bakal mengawal para pegawai PT Hung A Indonesia yang masih menolak menerima upah pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Penolakan itu lantaran perusahaan yang berlokasi di Kawasan Hyundai, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi menggunakan PP Nomor 35 UU Cipta Kerja bukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hal itu diungkapkan Ketua DPC SPSI Bekasi R. Abdullah pada Minggu, 21 Januari 2024.
BACA JUGA:Ketua SPSI Minta Proses PHK Karyawan PT Hung-A Kedepankan Aspek Kemanusiaan
Kata dia, belum ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan ban Swalbe asal Korea Selatan itu. Namun begitu, dirinya memnta seluruh karyawan PT Hung A Indonesia agar tetap tenang dalam menghadapi proses tersebut.
"Dari 1000-an orang lebih, sebagian sudah diambil, sebagian masih keberatan, bagi yang keberatan kami (SPSI,red) akan dampingi," tegas Abdullah.
Lebih jauh, Ia meminta manajemen PT Hung A Indonesia untuk lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses PHK.
"Kepada manajamen untuk tidak mutlak sesuai undang-undang tapi juga melihat aspek kemanusiaan. Kalau norma undang-undang kan mengatur tentang kompensasi ada batasan. Minimal jaring pengaman, kami berharap karena kondisi tutup diberikan kompensasi lebih dilihat dari aspek kemanusiaan,"bilang Abdullah.
BACA JUGA:Awasi Kinerja, Partai Buruh Jabar Bakal Pecat Anggota Dewan yang Lupakan Perjuangan Masyarakat
Bagi pekerja, kata aktivis buruh nasional itu PHK merupakan awal dari penderitaan. Setelah di PHK, karyawan akan mengalami sejumlah permasalahan sosial kedepannya.
"Kita ingin memaksimalkan hak, memaksimalkan kompensasi, diantaranya adalah bagi teman-teman yang pernah kecelakaan dilingkungan kerja yang cacat harus diberi kompensasi lebih dibanding yang sehat. Bagi temen-temen yang kebetulan mendekati pensiun seyogyanya diberikan kompensasi lebih dibanding teman-teman yang jauh dari pensiun,"tukas dia. (*)