KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Hung-A menyisakan kesedihan bagi ribuan pekerja.
Mereka masih berharap masih dapat bekerja di perusahaan ban itu.
Pegawai yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia sedang melakukan negosiasi mengenai haknya.
PT Hung-A Indonesia merupakan perusahaan produsen pabrik ban yang berlokasi di Cikarang.
BACA JUGA:Nonton Film Horor Indonesia Terbaru Rambut Kafan (2024), Link Dibawah
“Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung-A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak-hak buruh yang biasa diterima,” ucap Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino saat dihubungi awak media.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri membenarkan adanya PHK yang dilakukan oleh PT Hung -A ini. Kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten bekasi, Jawa Barat.
“Kasus ini sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi,” jelas Indah saat dihubungi awak media.
Indah juga menekankan bahwa keputusan mengenai pemenuhan hak-hak pekerja setelah PHK didasarkan pada kesepakatan dan keputusan antara pemberi kerja dan pegawai yang terkena PHK. Apabila kesepakatan mengenai hak-hak pekerja telah dicapai, maka hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja dapat diselesaikan.
BACA JUGA:Kapan Bansos PKH Cair? Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta, Begini Caranya...
Dalam hal ini, sekitar 1.200 pegawai terkena dampak PHK karena pabrik tersebut dijadwalkan akan ditutup mulai bulan Februari mendatang. (bbs/oz/ihm)