Dia berpura-pura meminta tolong kepada pengendara mobil pikap diantar ke dekat rumahnya dengan dalih akan menjual brankas itu ke pasar loak.
Sebelum dijual, pelaku membongkar terlebih dahulu isi brankas.
Di dalam brankas itu ia menemukan buku nikah, paspor, emas berbentuk koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, dua gelang emas 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian 20 gram.
"Total kerugiannya itu ditaksir sekitar Rp 300 juta," imbuhnya.
BACA JUGA:Nonton Gekai Elise (Doctor Elise: The Royal Lady With the Lamp) Episode 3 Subtitle Indonesia
Barang berharga yang didapat langsung dijual oleh B sehingga ia mendapatkan uang sekitar Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk judi online.
"Setelah diselidiki, dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Dwi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (bbs/kp/ihm)