Panen Tangkapan, Tiga Pelaku Pemilik Sabu 2,4 Gram, Dua Pengedar Sediaan Farmasi

Sabtu 01-05-2021,01:41 WIB
Editor : redaksimetro01

METRO SUMEDANG - Polres Sumedang berhasil membekuk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (21/4/2021) di lokasi berbeda. Mereka berinisial H.N, A.L.R Als. A dan A.W.R di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung serta Kecamatan Mandalajati Kota Bandung. Sedangkan tersangka DK alias Om masih dalam dalam pencarian. Selain  pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4 paket berat 2,4 gram, satu set alat hisap sabu, tiga  buah handphone serta sat  buah tas selendang. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keteranganya, Jumat (30/4/2021). Kata dia, pihak kepolisian juga mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan obat farmasi dengan dua orang tersangka. Kedua pelaku berinisial  D.M.S Alias DEN dan M.J Alias JAY . "Penangkapan kedua pelaku  di bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang Wado yang beralamatkan di Dusun Cipadung Desa Situraja Utara Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukil 21.00 WIB," jelas Erdi. Adapun BB yang diamankan berupa satu buah tas selendang yang di dalamnya berisikan 574 butir obat jenis TRAMADOL HCI, 215 butir Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 890 butir obat jenis HEXIMER. Lalu, tujuh bungkus plastik klip bening, dua buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,-. "Jadi modusnya dengan cara face to face, komunikasi melalui medsos," tukasnya. (san)

Tags :
Kategori :

Terkait