KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena di tahun 2024 ini Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan I sampai IV pada Jumat (26/1/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk aturan terbaru, kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS. Kenaikan gaji tersebut juga diharapkan bisa mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Favorit Konsumen, Fitur AI di Galaxy S24 Series Ini Bikin Hidup Jadi Lebih Mudah
Berikut daftar gaji PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:TPS yang Unik dan Inovatif di Kabupaten Bekasi Dipastikan Bakal Dapat Hadiah dari Pemkab
(*)