KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta mencatat bahwa delapan perusahaan di wilayah tersebut mengalami kebangkrutan selama periode 2022-2023. Akibatnya, terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif di wilayah tersebut.
Didi Garnadi, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, menjelaskan bahwa laporan dari jajarannya menunjukkan beberapa faktor penyebab terjadinya PHK. Salah satunya adalah karena sebagian perusahaan mengalami kerugian akibat kurangnya pesanan, sehingga terpaksa harus ditutup.
“Selama dua tahun terakhir, sudah delapan perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Sebagian besar dari perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor padat karya,” ungkap Didi di kantornya pada Senin (5/2/2024).
Menanggapi jumlah perusahaan di wilayahnya, Didi menjelaskan bahwa saat ini tercatat lebih dari 1.500 perusahaan yang wajib melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Paksa Mantan Pacar Enak-enak di Atas Motor, Pria Buleleng Ini Diringkus, Begini Kronologinya
Dia juga memaparkan bahwa perusahaan besar di wilayah tersebut berjumlah sekitar 400 perusahaan.
Didi menekankan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan berbagai langkah agar para karyawan yang terkena dampak penutupan produksi tetap bisa produktif.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengarahkan mereka untuk mengikuti berbagai program pelatihan di dinas tersebut. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka tetap produktif dan mendapatkan penghasilan.
“Kami menyediakan berbagai pelatihan untuk memfasilitasi warga yang belum bekerja atau yang terkena PHK. Terutama bagi warga usia produktif yang belum memiliki keterampilan atau pekerjaan,” jelasnya.
Pelatihan tersebut merupakan salah satu upaya jajaran Disnakertrans untuk mengurangi angka pengangguran. Selain melalui penyaluran jalur industri, mereka juga mendorong warga yang sedang mencari pekerjaan atau terkena PHK agar tetap produktif dan menjadi pekerja mandiri.
Dalam kesempatan tersebut, Didi juga merilis angka pengangguran di Kabupaten Purwakarta yang cenderung menurun sejak empat tahun terakhir.
Sebagai contoh, pada tahun 2020, angka pengangguran mencapai 11,7 persen dari jumlah angkatan kerja sebanyak 432.428 orang.
Kemudian, pada tahun 2021, angka pengangguran menurun menjadi 10,7 persen dari jumlah angkatan kerja sebanyak 438.371 orang. Angka pengangguran terus menurun menjadi 8,75 persen pada tahun 2022 dan kembali turun menjadi 7,72 persen pada tahun 2023.