Jabar, Disway.id- Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar serius untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jabar. Pendampingan dan evaluasi berkala konsisten dilakukan untuk memantau perkembangan para BUMD.
Kepala Biro BIA Jabar Lusi Lesminingwati mengungkapkan, mekanisme evaluasi terhadap para BUMD itu juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 118 tahun 2018. Prosesnya juga berkala, dari tahunan, semesteran, hingga bulanan. Bahkan, intensitas evaluasi bisa ditingkatkan ketika BUMD sedang dalam program khusus atau menjadi sorotan. “Bisa kami rutinkan tiap bulan. Kalau evaluasi umum bisa triwulanan,” jelasnya saat ditemui Jurnalis Disway.id, Selasa (06/02). BACA JUGA:Disdik Jabar: Revolusi Pendidkkan di Jawa Barat Selama 5 Tahun Warisan Gubernur Ridwan Kamil Lusi melanjutkan, BUMD di lingkungan Pemprov Jabar juga rutin menyampaikan laporan keuangan tiap bulan. Biasanya disampaikan setiap awal bulan. Evaluasi juga memanfaatkan aplikasi seperti SiMOLEK. “Kalau sampai Tanggal 15 belum sampaikan laporan biasanya kami beri teguran juga,” tuturnya. Evaluasi itu meliputi berbagai program strategis BUMD. Mulai dari soal keuangan hingga aspek bisnis di masing-masing BUMD. Biro BIA sendiri juga tidak segan untuk mengambil langkah tegas untuk perbaikan BUMD. Salah satunya adalah merger sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Upaya merger perlu dilakukan karena suku bunga yang makin tinggi ditambah BPR yang cenderung kalah bersaing. BACA JUGA:Good News, Bank bjb Jadi Jawara KIJB 2023 Kategori BUMN/BUMD di Jawa Barat BUMD yang tengah proses dimerger itu adalah Perseoran Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Majalengka Jabar. Merger BUMD itu juga akan berlanjut pada 2024 ini. “Kalau tidak dimerger kurang bias bersaing nanti,” tuturnya. Biro BIA memang memiliki semangat untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja BUMD. Memang saat ini sedang berproses. Selama dua tahun berjalan, upaya perbaikan itu mulai nampak. Sejumlah BUMD yang dulunya belum bisa menghasilkan laba kini berlahan bisa menghasilkan. Misalnya PT Agronesia. BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, bank bjb - Telkomsel Tekan Kerjasama Layanan Perbankan dan Telekomunikasi Tapi memang belum sampai bisa memberikan deviden ke kas daerah karena memang sedang berjuang untuk menutup utang masa lalu yang cukup tinggi. “Perbaikan memang terus berproses,” jelasnya. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tujuan pendirian sebuah Badan Usaha adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan potensinya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan tata kelola serta pembinaan secara berkelanjutan untuk menghasilkan BUMD yang berkualitas dan memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. “Saat ini peran BUMD sangat diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat,” ungkap Lusi Lesminingwati selaku Kepala Biro BUMD Jabar . BACA JUGA:Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011 dengan Penawaran Menarik Lanjutnya, BUMD dituntut untuk mampu merespon secara tepat dan cepat menangkap peluang inovasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM sehingga roda bisnis dan fungsi pelayanannya dapat berjalan dengan optimal. “BUMD juga harus menerapkan Tata Kelola perusahaan yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, dengan landasan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha,” tegasnya.***