KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Keputusan pemerintah untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada dari November menjadi September 2024 dinilai akan membawa dampak pada beban kerja yang lebih besar bagi penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, pemerintah berpandangan bahwa majunya pelaksanaan Pilkada itu dilakukan dengan semangat penyerentakan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia.
Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) secara serentak yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut informasi yang dikutip Karawangbekasi.disway.id dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU ini ditetapkan setelah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tertanggal 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Shopee Super Awards 2023 : JNE Raih Penghargaan Super Logistic Partner
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengatur Jadwal Pilkada 2024 berkaitan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Sekadar informasi, merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Jatiwangi Diringkus Polisi
Belakangan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan guna memantapkan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada 2024 seiring diterbitkannya PKPU Nomor 2 tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyambut baik penetapan PKPU 2 tahun 2024 yang menetapkan jadwal berlangsungnya waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diberbagai daerah.