KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aksi pengeroyokan antaraanggota perguruan silat di Kabupaten Sidoarjo akhirnya direspon kepolisian.
Pasalnya, masyarakat sudah lama resah soal aksi tawuran antara anggota perguruan silat tersebut, hingga warga mengeluh lantaran mengganggu kenyamanan.
Selama periode Januari 2024, polisi menerima sebanyak lima laporan dari masyarakat dan korban.
Kejadiannya pada 15 dan 16 Januari 2024 di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, lalu berlanjut ke Waru, Buduran, dan Anggaswangi, Sukodono.
BACA JUGA:Tetap Aman dan Nyaman, Berikut Tips Berkendara Ala Daihatsu saat Musim Hujan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus pengeroyokan di lima lokasi itu.
“Kami menangkap dan menetapkan tersangka tiga orang dewasa dan empat anak di bawah umur,” ujar Christian, Selasa (6/2).
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus tersebut berupa senjata tajam seperti sebilah mandau dari salah satu tersangka.
“Kami sita barang bukti sajam itu dari salah satu tersangka di lokasi kejadian kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” katanya.
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Cek Kesiapan KPU, Bawaslu dan Pemkab Karawang
Ketujuh tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama tujuh tahun dan Pasal 351 KUHP penjara dua tahun delapan bulan. (bbs/jpnn/ihm)