Sempat Melarikan Diri Pakai Angkutan Umum ke Bekasi, Pelajar Pelaku Pembunuhan Sadis di Pandeglang Ditembak

Minggu 11-02-2024,21:18 WIB
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang nekat merampok dan membunuh korbannya di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, karena terlilit utang.

Pelaku berinisial SY (18) yang merupakan warga Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk dan masih berstatus pelajar itu ditembak karena melawan saat ditangkap. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, SY nekat melawan petugas saat ditangkap di wilayah Kota Serang.

"Kami terpaksa menggunakan tembakan karena pelaku berusaha menentang saat kami mendekatinya," katanya, Sabtu (10/2/2024). 

BACA JUGA:Kompak Jadi Kurir Sabu, Suami Istri Ini Ditangkap, 111 Kilogram dan 131.695 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan

Dijelaskan, SY nekat merampok dan membunuh korbannya di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, karena terlilit utang.

"Jadi dia ingin mengembalikan uang kakanya yang sudah habis ia gunakan," sambungnya. 

Usai membunuh korban, SY mengambil di laci warung sebanyak Rp200 ribu dan sebuah handphone milik korban.

"Setelah melakukan perampokan dan pembunuhan, SY melarikan diri dengan menggunakan mobil angkutan umum ke Bekasi," jelasnya.

BACA JUGA:Imlek 2575 Kongzili, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Minta ke Masyarakat Jaga Kondusifitas Selama Imlek

Namun, sekembalinya dia ke Kota Serang, polisi langsung menciduknya, pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 1 pisau, 2 handphone milik korban dan pelaku. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (bbs/akr/ihm)

Kategori :