KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai memproses penetapan formasi CPNS 2024 dan PPPK. Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, proses pengusulan jumlah formasi untuk pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 telah ditutup pada 31 Januari lalu.
“Saat ini kami sedang melakukan validasi usulan kebutuhan CASN yang sudah disampaikan instansi pusat dan daerah ke dalam e-formasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (13/02).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan proyeksi kebutuhan ASN secara nasional pada tahun 2024 sebesar 2.302.543. Kebutuhan itu terdiri dari 690.822 calon pegawai negeri sipil (CPNS), 1.605.694 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 6.027 usulan sekolah kedinasan.
BACA JUGA:MenPANRB Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Pastikan ASN Netral
Arah kebijakan rekrutmen ASN 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya ada pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN sesuai mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Kebijakan rekrutmen ASN tahun ini juga memberikan kesempatan untuk talenta baru (fresh graduate) yang diharapkan bisa mengurangi jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital, dan mengutamakan talenta-talenta digital. Rekrutmen talenta digital ini seyogianya dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efisien.
Instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan diharapkan segera menyampaikan data paling lambat tanggal 16 Februari 2024.
Menteri Anas menjelaskan, penyampaian usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi.
BACA JUGA:Banjir di Kabupaten Majalengka Mulai Surut, Tim Gabungan masih Bersiaga di Lokasi
Data tersebut didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap organisasi, serta berisi kualifikasi pendidikan, syarat jabatan, dan lain sebagainya.
“Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN,” ungkap Menteri Anas. (*)