Pria Berusia 45 Tahun Asal Bangkalan Jadi Target Operasi Polisi, 5 Kali Edarkan Narkotika

Rabu 14-02-2024,11:07 WIB
Editor : Ilham Prayogi

PRIA berusia 45 tahun berinisial I asal Bangkalan yang berdomisili di Jalan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya diringkus polisi.

I ditangkap karena menjadi target operasi atas kasus peredaran narkoba di Surabaya. 

"Pelaku ini menjadi target kami sudah lama. Setelah kami temukan tempat tinggalnya kami tangkap," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (14/2).

I digerebek di rumahnya pada Sabtu (3/2) pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapatkan 0,404 gram sabu-sabu dari enam bungkus plastik klip. 

BACA JUGA:Panwascam Cikarang Utara Komitmen Wujudkan Pemilu Damai 2024

"Kami juga menyita uang Rp250 ribu, tiga plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat isap narkoba, kartu ATM, dompet, dan handphone," katanya. 

Saat diperiksa, I mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial IA dengan sistem ranjau. 

Ranjauan sabu-sabu itu diambil di daerah Juanda Sidoarjo pada Minggu (28/1).

"Jadi, dari pengakuan tersangka dia ini membayar dulu ke pelaku separuh. Kalau sudah laku terjual semua baru dilunasi," ucapnya. 

BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Pelayanan Adminduk di Kabupaten Bekasi Tetap Beroperasi

I mengaku menjadi pengedar narkoba sudah lama. Dia sudah melakukan transaksi dengan bandar berinisial IA tersebut sebanyak lima kali.

"IA sudah kami tetapkan sebagai DPO, identitas dan ciri-cirinya sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat akan kami lakukan penangkapan," tuturnya.

I dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bbs/jpnn/ihm)

Kategori :