METRO JAKARTA – Prostitusi online yang meibatkan puluhan anak di bawah umur masuk babak baru penyelidikan. Pasalnya, dua tersangka berinisial AD (27) dan AP (24) selaku mucikari diduga melakukan perekaman video atau foto dari anak di bawah umur tersebut. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, dugaan tersebut masih diselidiki karena ditemukan ada beberapa gambar tidak senonoh di ponsel para mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka. “Kita juga jerat mereka dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU RI No 19/2016 tentang ITE yang isinya adalah tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan,†tegas dia. Pujiarto juga terus mendalami dugaan penyimpangan seksual yang terjadi dalam kasus tersebut. Pasalnya, banyak anak-anak yang diperjualbelikan dalam kasus tersebut. “Kita masih dalami apa ada perkara lain dalam kasus ini,†ucapnya. Mucikari menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai wanita BO (booking online) dengan tarif Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yakni AD (27) dan AP (24). (red)
Tak Hanya Kencan Lewat MiChat, Puluhan Anak di Bawah Umur Terjebak Prostitusi Online Ini Direkam, Lalu Videony
Rabu 26-05-2021,02:36 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :