KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi tangkap seorang wanita berinisial VV (18), VV menjadi tersangka pembuangan bayi yang baru dilahirkannya.
Diduga VV membuang bayi tersebut karena tersangka malu melahirkan tanpa hasil hubungan di luar nikah.
Kasus pembuangan bayi yang ditemukan dalam sebuah tas di belakang rumah warga yang ada di kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang sempet menggemparkan warga Purwakarta 15 Januari 2024 lalu, akhirnya terungkap.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari laporan masyarakat tentang adanya penemuan mayat bayi yang terbungkus kain sprei didalam sebuah tas ransel berwarna hitam di belakang rumah warga di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
BACA JUGA:BPK Jabar Periksa LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023
"Satreskrim Polres Purwakarta dibantu Polsek Sukatani melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah warga di wilayah tersebut. Berdasarkan penyelidikan terhadap anggota kami menemukan petunjuk bahwa bada seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar lokasi mayat bayi ditemukan," Kata AKBP Edwar, Selasa, 21 Februari 2024.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melahirkan bayi yang dikandungnya itu pada Jumat, 11 Januari 2024. Proses melahirkan dilakukan bukan kepada bidan. Pelaku melakukan persalinannya sendiri di kamar rumahnya. Pelaku menyembunyikan kehamilannya kepada keluarga. Saat proses persalinan tidak ada keluarga yang mengetahui.
"Karena panik, pelaku membungkus bayi tersebut dengan spray. Kemudian supaya bayi tidak terus menangis, pelaku menyumpal mulut bayi dengan tisu. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia di samping tempat tidur pelaku. Lalu pelaku memasukan bayi tersebut ke dalam tas hitam dan disimpan di belakang rumah warga," ungkap Edwar.
Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buat tas warna hitam, satu buah gumpalan tisu dan sepotong kain samping bercorak batik.
Atas perbuatannya, kapolres mengungkapkan, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (bbs/mtn/ihm)