BANDUNG- Terpidan perkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati. Vonis tersebut setelah banding dilakukan kejaksaan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin 4 April 2022. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan korban 13 muridnya serta dampak yang ditimbulkan. "Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ucap Asep. Asep meneruskan, penyampaian banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 21 Februari 2022. Banding yang dilakukan pihak kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. "Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ungkapnya. BACA JUGA:3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang, Gakkum KLHK Tidak Berhenti Dalami Pihak Lain Sebelumnya, banding Kejati Jabar tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan dikabulkannya banding itu, Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan 13 santriwati, jadi divonis hukuman mati. Dikabulkannya banding ditunjukkan melalui pembacaan vonis dalam sidang terbuka PT Bandung, Senin 4 April 2022. Hakim dalam putusannya memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusannya. BACA JUGA:6 Korban Kecelakaan Minibus Tabrak Truk Dimakamkan di Warungasem Sebelumnya, Majelis Hakim PN Klas 1A Khusus Bandung memberikan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya melakukan tindak pencabulan 13 santriwatinya. Herry dnyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kasus Herry menjadi sorotan banyak kalangan, karena melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Di antaranya korbannya mengalami kehamilan dan melahirkan. Atas putusan PN Bandung itu, pihak kejaksaan melakukan banding ke PT Bandung dan akhirnya dikabulkan dengan putusan Hery divonis hukuman mati. (disway/red)
Ustaz Predator 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Senin 04-04-2022,01:49 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,06:42 WIB
10 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Menjawab Terserah Jika Ditanya, Nomor 9 Paling Bikin Gak Enak
Selasa 12-05-2026,08:27 WIB
Hakim Curigai Kesaksian Agung Mulya di Kasus Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang
Selasa 12-05-2026,12:56 WIB
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Selasa 12-05-2026,09:47 WIB
Semakin Canggih Teknologi yang Kita Gunakan, Semakin Berharga Keterampilan Manusia yang Murni (Human Skills)
Selasa 12-05-2026,09:42 WIB
Tembus Top 6 dan Meraih Peringkat ke-4 di Fowler GSIC, Startup Binaan Pertamina Curi Perhatian Internasional
Terkini
Selasa 12-05-2026,22:46 WIB
Di Tengah Kawasan Industri, Akhirnya Akses Air Bersih Warga Desa Pasirranji Cikarang Pusat Mulai Terpenuhi
Selasa 12-05-2026,22:30 WIB
Hingga Mei Ini Sudah 18 Ribu Warga Indonesia Magang ke Jepang, Ini Jurus Kemenaker Perluas Peluang
Selasa 12-05-2026,19:06 WIB
15 Kebiasaan yang Dipercaya Bikin Rezeki Seret Menurut Feng Shui, Nomor 13 Sering Diabaikan!
Selasa 12-05-2026,15:47 WIB
7 Tanda Ginjal Mulai Bermasalah yang Bisa Terlihat dari Air Kencing, Jangan Disepelekan!
Selasa 12-05-2026,12:56 WIB