KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar rapat membahas Penjadwalan kegiatan, rapat paripurna, progres kerja Panitia Khusus (Pansus) hingga rencana pelantikan Pengganti Antar Waktu atau PAW, Jumat, (23/2/2024).
Dalam rapat tersebut, Achmad Ru’yat membahas, diantaranya rencana pelaksanaan rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Jawa Barat atas nama Andi Zabidi yang menggantikan Irfan Suryanagara.
“Pelantikan PAW Anggota DPRD Jawa Barat atas nama Andi Zabidi ini dari Fraksi Partai Demokrat untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Dalam rapat Banmus DPRD Jawa Barat tadi sudah disepakati untuk dijadwalkan segera dilaksanakan dalam rapat paripurna,” jelas Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Jumat (23/2/2024).
Kemudian dibahas pula perkembangan progres kerja Pansus. Salah satunya Pansus VI yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi telah melakukan pembahasan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan telah disepakati dalam rapat pleno Pansus.
BACA JUGA:Bersama Asosiasi Petani, Disbun Jabar Kolaborasi OPD Tingkatkan NTP Perkebunan
“Pansus VI mengajukan permohonan untuk diagendakana dalam rapat paripurna,” kata Achmad Ru’yat.
Selain itu dibahas pula agenda-agenda yang diusulkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar baik terkait usulan Raperda yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
“Demikian pula dibahas soal Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat 2025-2045, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan agenda lainnya,” tegasnya.
Kemudian selama rapat Banmus DPRD Jawa Barat dibahas pula agenda-agenda kegiatan DPRD Jawa Barat selama 2024.
BACA JUGA:'Menuju Perkebunan Unggul dan Berdaya Saing', Forum Disbun Jabar Pertajam Rencana Kerja 2024-2026
Mulai dari kegiatan penyebarluasan Perda, kegiatan komisi-komisi dan Pansus serta lainnya.
“Kita bahas semuanya secara normatif, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Achmad Ru’yat. (*)