Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (bbs/ihm)
Tawuran Antarkelompok di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas, 3 Pemuda Jadi Tersangka, 2 Lainnya Masih Buron
Sabtu 24-02-2024,21:24 WIB
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :