BACA JUGA:Pemilu di Desa Serang Aman, Kades Apresiasi Penyelanggara
Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan untuk tindak lanjuti.
Dan karena korban lebih dari satu orang, maka pidananya bertambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
“Sementara dari 6 orang korban yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada kediamannya,” terangnya. (bbs/ihm/lp)