SURABAYA - Residivis kasus narkoba Sultoni bin Chamndu dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain hukuman badan, terdakwa juga diganjar denda Rp 1 miliar. Bila tak mampu membayar denda, sebagai gantinya dihukum enam bulan penjara. Menurut jaksa, hukuman tersebut pantas bagi terdakwa. Selain pernah dihukum dalam kasus sama, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegaha peredaran narkotika. “Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,†ujar Jaksa Hadi Winarno. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Samsul Arifin, memohon kepada majelis hakim yang dipimpin I Ketut Tirta agar hukuman dapat diringankan. Karena itu, pihaknya mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Kami ajukan pledoi, Yang Mulia,†kata Samsul. Sebelumnya, Sultoni membeli sabu-sabu (SS) seberat satu gram untuk dijual kembali. Serbuk haram itu dipecah menjadi sembilan bagian. Setelah itu terdakwa menjual sabu itu kepada pelanggannya. Selain menjual, terdakwa juga memakai sabu yang dia beli dari Rohmat.(radarsurabaya)
Akibat Kasus Narkoba Seorang Residivis Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 M
Jumat 18-06-2021,07:16 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :