DUA aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya mereka berdua kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap polisi.
Tersangka Zakwan (39), warga Perum PNS, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, yang bertugas di Dinas Perdagangan.
Kemudian, Yunizar Nasrullah alias Ican (48), warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, yang bertugas di Dinas Koperasi.
Kasatres Narkoba, IPTU Hendra Abdurrahman, mengatakan kedua ASN itu tertangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
“Penangkapan itu saat anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Metro memberhentikan mobil warna hitam BE 1512 BS yang tersangka kendarai,” kata Hendra, Senin, 4 Maret 2024.
Kemudian, petugas menggeledah mobil dan kedua tersangka sehingga menemukan barang bukti sabu-sabu di bawah kursi depan sebelah kiri satu mobil. Untuk itu, pihaknya membawa kedua ASN itu ke Mapolres Metro guna pemeriksaan dan pengembangan.
Kedua tersangka mengaku membeli narkoba Rp200 ribu dari seorang pengedar di Pesawaran. Barang terlarang itu akan keduanya konsumsi di rumah tersangka Ican. “Tersangka tidak melawan saat penangkapan dan mengakui kepemilikan narkoba itu,” ujar dia.
Atas penangkapan itu, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut terkait asal narkoba dan sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan ASN tersebut.
BACA JUGA:Polisi Cokok Duo Begal di Bekasi yang Bikin Wanita Terseret-seret di Jalanan
“Kedua tersangka terancam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta,” kata dia. (bbs/ihm)