SEORANG calo sertifikat tanah berinisal AK (43) harus berurusan dengan polisi, dia diringkus karena melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri, Jamzani (55) warga Kampung Toto Katon, Punggur, Lampung Tengah, Jumat, 8 Maret 2024.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan berinsial AK. Korban dan pelaku bertetangga,” kata Kapolsek Punggur, AKP Ferryantoni, Sabtu, 9 Maret 2024.
Kejadian ini berawal pada saat pelaku AK mendatangi korban pada 2019. Saat itu, pelaku ngajak korban untuk ikut program sertifikat tanah. Pelaku mengatakan korban bisa bisa mencicil pembayaran sampai dua tahun. Korban yang tergiur langsung setuju tanpa mengetahui kejelasan program tersebut.
“Pelaku berpura-pura melakukan pendataan dengan mencatat identitas korban di buku, lalu pergi. Selanjutnya, pada 2021, korban melunasi pembayaran sekaligus menagih sertifikat yang pelaku janjikan,” kata dia.
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Apresiasi Kontribusi PT Sugity Creatives yang Sediakan Ruang Literasi Anak Usia Dini
Saat itu pelaku tidak bisa menyerahkan sertifikat. Calo sertifikat ini mengatakan akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban. “Pelaku sempat berkata kepada korban bahwa sertifikat tersebut ia kepada orang lain,” kata dia.
Pelaku membuat surat perjanjian yang berbunyi akan mengembalikan sertifikat korban pada 30 September 2023. Namun korban mendapati pelaku telah menggadaikan dua sertifikat milik warga lain. Selanjutnya korban melapor kepada polisi,” kata dia.
Dalam kasus ini polisi menyita satu lembar surat perjanjian tertanggal 05 Maret 2023. Satu bendel sertifikat atas nama Umi Safangah dengan hak milik No. 02030. Selain itu ada satu bendel sertifikat atas nama Soim dengan hak milik No. 02162. Serta kartu peserta Taspen atas nama Yuyun,” kata dia.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun. (bbs/ihm/lp)