KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Lydia Fransisca yang kembali bertarung pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Bekasi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat melaporkan dugaan kecurangan yang dialaminya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
Usai membuat laporan ke Bawaslu, Lydia menceritakan adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Cikarang Barat yang menguntungkan salah satu calon.
"Hari ini kami melaporkan para pihak ke Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 101, dan 103 jika ada kecurangan dengan disertai bukti-bukti maka Bawaslu mempunyai tugas untuk menindaklanjutinya," ungkap dia, Rabu (13/3).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, PPK Cikarang Barat tidak membuat penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, selain itu PPK Cikarang Barat tidak mencetak formulir model D hasil kecamatan, dan menyampaikannya kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan sebelum di tanda tangani oleh PPK dan saksi.
BACA JUGA:Viral, Anak SD di Tasikmalaya Nyangkut di Atap Rumah Warga Bareng Motor saat Ngabuburit
"Selain itu, formulir model D hasil kecamatan untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak termuat dalam lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing-masing desa. Ditambah, PPK Cikarang Barat pun tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu setelah rekapitulasi tersebut selesai," bebernya.
Dari kronologi tersebut, ia menduga PPK Cikarang Barat terlibat secara aktif untuk menggeser, menambah dan mengurangi perolehan suara dari calon legislatif (caleg) rekan separtainya, sehingga peroleh suaranya tidak lebih banyak dari caleg lain.
"PPK terlibat dalam memindahkan perolehan suara Partai Gerindra di dapil 2. Berdasarkan data yang kami punya, suara caleg nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan mengalami penambahan suara baik dari suara partai maupun suara caleg dari nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati sebanyak 1.522 suara dari 317 TPS yang tersebar di 9 desa. Dan PPK Cikarang Barat berperan untuk mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara," jelasnya.
Jika laporannya terbukti, maka berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 380 ayat 1 maka KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
BACA JUGA:Merasa Dicurangi PPK Cikarang Barat, Lydia Fransisca Lapor ke Bawaslu
"Kita meminta agar Bawaslu dapat menerima, memeriksa, dan mengkaji secara adil, transparan dan profesional laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami layangkan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan atau kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara Caleg nomor urut 1 dan 4 di dapil 2 dan mengumumkan hasil temuannya," tandasnya.(mil)