Operasi Libas Lodaya, Polres Karawang Ringkus 22 Pelaku Kasus C3, Setengahnya Pengeroyokan

Kamis 08-07-2021,01:38 WIB
Editor : redaksimetro01

METRO KARAWANG - Sebanyak 22 orang pelaku curat, curas dan curanmor (C3) diringkus Polres Karawang dalam Operasi Libas Lodaya 2021. Penangkapan tersebut dilakukan dalam selama 10 hari. Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2021 serentak di seluruh Jawa Barat berlangsung selama 10 hari. Dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan/geng motor dan C3. "Kami mengamankan 22 orang pelaku dalam Operasi Libas Lodaya 2021 selama 10 hari dengan 10 kasus serta 20 tempat kejadian perkara (TKP)," kata Rama didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal dan Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (8/7/21). Dari 22 tersangka yang diamankan, Ia merincinya bahwa enam orang pelaku curanmor R2 beserta penadahnya, 10 orang pelaku pengeroyokan dan pengrusakan, satu orang pelaku penganiayaan serta lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan beserta penadahnya. Sedangkan barang bukti yang disita 3 bilah sajam, 4 unit R4, 12 unit R2, 10 buah Kunci T, 1 Pagar Teralis, 1 Gerobak, 6 Pipa Hydran, 3 Rak Kable, 5 Dudukan lampu dan 10 lampu serta lain-lain 6 buah. "Untuk modus operandi, untuk curanmor R2 dilakukan dengan modus kunci palsu letter T. Sedangkan untuk pelaku pencurian dengan pemberatan modus yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang yang berada dalam toko yang kosong," ungkap Rama. Adapun hukuman yang disangkakan untuk pelaku curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Kemudian pengeroyokan/pengrusakan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun Penjara. Untuk Penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Untuk Penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait