Seorang warga Pekon Suka Agung Barat kecamatan Bulok Tanggamus berinisial R (36) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan pelaku R yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit HP bersama kedua rekanya yang telah terlebih dahulu diamankan dan sudah menjalani proses peradilan. “pelaku R ini diduga telah melakukan pencurian dua unit HP jenis OPPO dan Samsung senilai 5 juta rupiah dirumah korban Mira Sari (36) di pekon rantau Tijang kecamatan Pardasuka pada Minggu 5 April 2020 pukul 03.00 Wib yang lalu, bersama kedua rekanya NW dan JM yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sudah menjalni proses peradilan†ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (5/7/21) siang. Dijelaskan Kapolsek, setelah melakukan aksi kriminalitas dan saat mengetahui kedua rekanya tertangkap pada bulan Juni 2020, pelaku R ini melarikan diri ke pulau jawa. Dan Setelah setahun melakukan pelarian polisi mendapatkan informasi kepulangan pelaku dan kemudian tim buser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dikediamanya tadi malam sekira jam 01.00 Wib. “pelaku R kami amankan tadi malam sekitar puku 1 dirumahnya di Pekon Suka Agung Barat kecamatan bulok tanggamus†jelasnya “pelaku kami amankan saat sedang pulang kampung setelah menjalani proses pelarian selama setahun lamanya di pulau jawa†tambah Kapolsek Dalam proses penyidikan perkara, kata Kapolsek meneruskan, pelaku R merupakan pelaku utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang. “R merupakan pelaku utama yang berperan mendongkel jendela dan mengambil barang hasil kejahatan dari rumah korban†terangnya Kemudian dari hasil pencurian tersebut, pelaku R mendapatkan bagian sebesar 350 ribu dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari. dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku harus mendekam di sel jeruji Mapolsek Pardasuka. “dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara†pungkasnya. (etl)
Pelaku Curat Diamankan Tim Buser
Jumat 09-07-2021,03:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,10:00 WIB
Waduk Jatiluhur Purwakarta : Bendungan Terbesar di Indonesia yang Menyimpan Sejarah dan Mitos Mbah Jawer
Senin 26-10-2026,07:21 WIB
Daftar Kode Redeem FF Terbaru 26 Oktober 2026 Lengkap Cara Klaim, Ada Skin Senjata hingga Pet Skin Special
Senin 26-10-2026,05:01 WIB
Mbappe Jadi Mimpi Buruk Barcelona, Real Madrid Menang 2-1 di Camp Nou
Senin 26-10-2026,10:03 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2026, Polresta Karawang Sasar 6 Pelanggaran Prioritas
Senin 26-10-2026,09:45 WIB
12 Laga Cuma Jadi Penonton, Andriy Lunin Langsung Tampil Gemilang di El Clasico dan Bantu Real Madrid Menang
Terkini
Senin 26-10-2026,20:29 WIB
Merajut Kreativitas Lewat Garis: Menengok Perjalanan dan Kebangkitan Doodle Art Karawang
Senin 26-10-2026,20:16 WIB
Satpol PP Siapkan Pengamanan Pilkades Digital di 25 Kecamatan Karawang
Senin 26-10-2026,20:13 WIB
ACT ONE Yamaichi Resmi Hadir di Indonesia, Mendukung Industri Konstruksi Nasional
Senin 26-10-2026,19:44 WIB