KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Setiap muslim tentu berkeinginan untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik. Puasa tidak hanya terbatas pada bulan Ramadan, melainkan melibatkan berbagai jenis puasa wajib dan sunah yang umumnya dilaksanakan.
Ini termasuk puasa sunah pada bulan Syawal, Dzulhijjah, Muharram, atau bahkan puasa Ramadhan.Ada juga momen tertentu ketika seseorang berpuasa untuk membayar puasa yang tertunda karena datangnya menstruasi, atau bahkan berpuasa ketika merayakan Idul Adha.
Semakin tekun seseorang berpuasa, semakin besar pula pahala yang akan diperoleh. Namun, bagaimana sebenarnya hukum berpuasa bagi ibu yang masih menyusui?
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa.
Menurut Mahbub Ma'afi Ramdlan, seperti yang dikutip dari NU Online, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum Islam, ibu menyusui diberikan kelonggaran untuk tidak menjalani puasa. Terutama jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan ibu atau anaknya, atau keduanya.
Menurut Madzhab Syafi'i, jika ibu menyusui berpuasa dan terdapat kekhawatiran bahwa hal itu dapat berdampak negatif pada dirinya dan anaknya, atau hanya salah satunya, maka wajib bagi ibu tersebut untuk membatalkan puasanya. Selanjutnya, ia akan berkewajiban untuk meng-qadha' puasanya.
Jika Tidak Berpuasa, Ibu Menyusui Bisa Membayar Fidyah
Dalam situasi di mana berpuasa dikhawatirkan membahayakan hanya anaknya, maka selain berkewajiban meng-qadha', ibu menyusui juga diharuskan membayar fidyah. Abdurrahman al-Juzairi, seperti yang disebutkan dalam keterangan, menyatakan bahwa Madzhab Syafi'i memandang bahwa perempuan hamil dan menyusui yang berpuasa dengan adanya ancaman bahaya yang jelas.
B aik itu membahayakan dirinya bersama anaknya, dirinya sendiri, atau hanya anaknya, diwajibkan meninggalkan puasa dan harus meng-qadha'nya. Namun, dalam kondisi ketiga, yaitu ketika puasa dapat membahayakan hanya anaknya, mereka juga diwajibkan membayar fidyah.
Apakah Berpuasa Saat Menyusui Bisa Membahayakan Kesehatan Ibu dan Anak?
Untuk menilai apakah puasa yang dilakukan oleh ibu menyusui membahayakan atau tidak, bisa didasarkan pada kebiasaan sebelumnya, informasi medis, atau dugaan yang kuat. Situs Islam QA menyatakan bahwa hukum puasa bagi ibu menyusui dan wanita hamil tergantung pada dua kondisi:
pertama, jika puasa tidak berdampak negatif dan tidak sulit bagi ibu dan tidak dikhawatirkan akan berdampak buruk pada anaknya, maka wajib bagi ibu tersebut untuk berpuasa.
Kedua, jika ibu menyusui atau hamil merasa bahwa puasa akan memiliki dampak yang muncul, maka diperbolehkan untuk berbuka dan mengqadha hari-hari puasanya.
Lebih disarankan untuk berbuka puasa, sedangkan melanjutkan berpuasa dapat dianggap makruh. Bahkan, beberapa ulama menyatakan bahwa puasa bisa menjadi haram jika ibu hamil atau menyusui merasa khawatir akan kesehatan anaknya.