BNNK Karawang Lumpuhkan Pemasok Narkoba ke Anggadita Klari

Senin 12-07-2021,01:49 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap tangan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupatrn Karawang, Senin (12/7/21) pukul 11.30 WIB. Dari tangan tersangka mengamankan barang bukti sebanyak 50 paket sedang siap edar sekitar 20 gram. "Tersangka berinisial SRU alias Sendi (26) warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Dia merupakan seorang buruh," kata Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa melalui Kasi Brantas, AKP Marjani kepada KBE. Marjani mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat. Bahwa wilayah Desa Anggadita sering terjadi peredaran gelap narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan seminggu, melihat pengendaran motor berbocengan berhenti dan melakukan gerakan yang mencurigakan. "Ketika kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SRU ini, namun secara tiba-tiba satu tersangka yang berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan satu tersangka berhasil ditangkap," jelas Marjani. Lanjut Marjani, saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti beberapa paket narkoba jenis sabu di kantong baju depan sebanyak 50 paket sedang siap edar. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil warna merah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Karawang untuk dilakujan pemeriksaan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara, tersangka SRU ini mengaku barang milik AS (DPO) di Bandung tapi tidak mengetahui alamatnya. Tersangka ini sudah satu bulan menjadi kurir sabu, setiap 1 paket yang ditempel tersangka diberi upah Rp 50 ribu," jelasnya. Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2 UU Ri no 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait