KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang telah meluncurkan inovasi terbaru guna meningkatkan pendapatan dalam sektor pajak daerah.
Inovasi ini melibatkan empat layanan pajak berbasis teknologi yang disiapkan oleh badan tersebut. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, masyarakat dapat mengakses layanan pajak dari pemerintah dengan lebih mudah dan efisien.
Menurut Asep, inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait perpajakan tanpa harus datang ke kantor. Dengan aplikasi yang tersedia, wajib pajak dapat mengetahui berbagai informasi terkait pajak, termasuk besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), secara praktis melalui perangkat genggam mereka. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Aplikasi berbasis digital ini diterapkan untuk mendukung upaya memudahkan layanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkap Asep kepada wartawan.
Berbagai layanan pajak berbasis online yang disediakan mencakup berbagai hal, mulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara elektronik, cek PBB, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hingga proses pembayaran pajak dan layanan pajak lainnya. Melalui aplikasi ini, proses administrasi terkait perpajakan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien berkat adanya tanda tangan elektronik.
Asep juga menjelaskan bahwa terdapat empat aplikasi yang telah disiapkan, yaitu sistem online terintegrasi BPHTB atau yang dikenal dengan aplikasi Sobat, sistem informasi pajak daerah lainnya (Sipadi), sistem informasi manajemen objek pajak bumi dan bangunan (Sismiop), serta sistem online pelayanan.
Dengan peluncuran inovasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Karawang dapat lebih mudah mengakses layanan pajak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Selain itu, diharapkan juga bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat seiring dengan peningkatan efisiensi dalam proses administrasi pajak daerah.