Hilman Tamimi
KARAWANG- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Institute, Hilman Tamimi mengaku telah lama mengendus adanya praktek dugaan pungutan liar dalam proses penyaluran uang kompensasi ganti rugi ceceran oil spill yang diberikam oleh Pertamina pada ribuan masyarakat terdampak di salah satu wilayah desa di pesisir pantai utara Kabupaten Karawang. Bahkan, kecurigaan Direktur LBH Cakra Institute mulai beralasan ketika muncul sebuah laporan dan informasi via chat wacthap berisi keterangan resmi dari perwakilan Pertamina yang terusik oleh pengaduan dari sejumlah masyarakat terdampak ceceran oil spil yang menerima uang kompensasi ganti rugi, "Kami dari LBH Cakra sudah lama mengendus adanya dugaan psrbuatan melawan hukum dalam proses pembagian berkas berita acara serah terima uang kompensasi antara ke dua belah pihak. Yakni dari perusahaan Pertamina bagi masyarakat terdampak ceceran oli spill yang dilaksanakan secara kolektif pada waktu itu. Pada saat itu, memang kami sempat mendengar desas desus yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat soal Perusahaan pertamina disebut -sebut mengenakan biaya untuk pembuatan berkas berita acara penyaluran uang kompensasi ganti rugi yang dibagikan pada tiap maayarakat terdampak oil spill. Pada waktu itu, Menurut kami, rumor yang ramai dilapangan sangat tidak masuk diakal, " jelas Hilman Tamimi. Alhasil, sambung Dia, kecurigaan dan juga rasa keheranan Direktur LBH Cakra Institute sedikit demi sedikit mulai menemukan beberapa petunjuk untuk dapat mengetahui prihal kebenaran yang sedang terjadi di lapangan. Sehingga pada saat itu ramai diperbincangkan oleh ribuan masyarakat terdampak ceceran oil spill juatru menyudutkan pada pihak Perusahaan Pertamina yang diketahui merupakan sumber dana yang melakukan pembayaran uang kompensasi ganti rugi bagi korban terdampak. Diantaranya, sambung Dia, keterangan resmi berisi pernyataan tsrtulis dari perwakilan perusahaan Pertamina yang dikirim pada LBH Cakra Institute melalui sambungan chat wacthap soal adahya biaya pembuatan berkas berita acara oleh Perusahaan pertamina dinyatakan tidak benar, "Selang beberapa waktu semenjak pembayaran kompensasi sudah disalurkan, kemudian mulai ramai dilapangan setelah pembagian berkas berita acara serah terima uang ganti rugi sudah dibagikan oleh aparatur Pemerintah desa. Kami dari LBH Cakra Institute mulai mendapat kiriman wacthap dari perwakilan Perusahaan Pertamina soal pengaduan warga korban terdampak yang diminta biaya pembuatan berkas serah terima uang kompensasi ganti rugi yang sudab ditanda tangani oleh masing masing penerima," ungkapnya. Disini kami mulai mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum memanfaatkan situasi bencana di pesiair pantai utara Kabupaten Karawang, Kami akan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian dan juga kejaksaan untuk bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus mengungkap siapa yang menerima keuntungan dari tindakaan yang diduga tergolonf sebagai aksi pungutan liar," pungkasnya. (rie)LBH Cakra Endus Praktek Pungli Kompensasi Oil Spill Pertamina di Utara Karawang
Senin 26-07-2021,03:29 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :