DELAPAN terdakwa penyelundup 201 kilogram sabu sabu asal negara asing, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Desember 2020 lalu, di tuntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Tuntutan di bacakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam sidang virtual, Kamis 29 Juli 2021. Para terdakwa yang dituntut hukuman mati itu adalah Teuku Junaidi, Bustami alias Pawang Ami, Arief Pribadi, Wahyono, Ruwadi alias Adi, Misdiyanto alias Mis, Muhammad Idris, dan Bob Abdul Haris Lubis. Tuntutan bagi penyelundup narkoba itu dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Para terdakwa mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rutan, tempat mereka ditahan. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi halim anggota Junaidi dan Muhammad Nur. JPU menyatakan para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang tersebut diambil terdakwa dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta. Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut ke tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. “Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi menggunakan telepon,†kata JPU. Barang terlarang itu selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi. Namun, rencana mereka digagalkan oleh tim dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Teku Junaidi bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap di kawasan Ajun, Aceh Besar. Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Mereka bersama barang bukti sabu-sabu lantas dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris Lubis Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. “Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Serta, jumlah narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,†kata JPU. Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (kbe/snl)
Seludupkan 201 Kg Sabu, 8 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Minggu 01-08-2021,01:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :