Cabuli Bocah Selama 2 Tahun, Buruh di Karawang Ditangkap Polisi

Senin 02-08-2021,04:36 WIB
Editor : redaksimetro01

METRO KARAWANG - Seorang buruh (47), di Kabupaten Karawang tega mencabuli seorang bocah perempuan selama dua tahun. Pria bejat tersebut ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, aksi cabul buruh harian lepas berinisial RF alias RT Oray (47) sudah berlangsung sejak kelas 5 SD. Pencabulan ini terbongkar setelah orang tua korban mengecek ponsel korban dan membaca pesan stiker dan video porno yang dikirim tersangka melalui pesan singkat. “Korban berinisial NP (14) mengaku dicabuli oleh tersangka RT Oray. Kemudian orang tua korban bertanya kepada korban, dan menjawab bahwa telah di setubuhi dan dicabuli dari kelas 5 SD sampai bulan Mei 2021,â€ kata Oliestha kepada KBE, Jumat (30/7/21). Menurut Oliestha, orang tua korban kemudian melaporkan aksi pencabulan tersebut dan tersangka langsung kita ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. “Modusnya dengan memaksa dan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp. 10 ribu kepada korban untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul,â€ ungkap Oliestha. Lanjut Oliestha, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka. Untuk hasil visum terdapat luka robek dibagian kemaluan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (ygi/rie/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait