Sopir Ekspedisi Nyambi Edarkan Sabu di Kawasan KIIC

Selasa 03-08-2021,03:21 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap sopir ekspedisi yang mengedarkan sabu di Jalan Raya Kawasan Industri KIIC, Kabupaten Karawang  (30/7/21). Tersangka berinisial RR alias Deni (38) warga Cipedang, Desa Margalaksana, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan pelaku mengamankan sabu sebanyak enam paket (1,2 gram) siap diedarkan ke sesama sopir. "Penangkapan tersangka berdasarkan laporan kecurigaan warga karena sering terjadinya transaksi sabu di wilayah Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga Jalan Raya Kawasan Industri KIIC," kata Kepala BNNK Karawang, R. Dea melalui Kasi Pemberantasan BNNK Karawang, AKP Marjani kepada KBE, Senin (2/8/21). Marjani mengatakan, pihaknya gerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan peredaran gelap narkotika tersebut. Saat dilokasi kejadian, gerak gerik tersangka sangat mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan. "Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu siap edar yang di simpan bungkus rokok di saku jaket. Tersangka merupakan sopir ekspedisi di salah satu perusahaan di kawasan industri tersebut," ungkap Marjani. Lanjut Marjani, tersangka mengaku kepada petugas, baru 1 bulan nyambi jadi pengedar sabu dan menjual barang haram tersebut ke sesama sopir. Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar tersangka lainnya. Atas perbuatan pelaku melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait